MUI: Harta Zakat Bisa di Dayagunakan Bagi Penyediaan Air Bersih Masyarakat Tak Mampu
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya menetapkan fatwa kebolehan pendayagunaan harta zakat untuk penyediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat, khususnya fakir miskin.
Fatwa yang ditandatangani oleh Hasanudin AF dan Asrorun Niam Sholeh tersebut menyatakan, penyediaan sarana air bersih dan sanitasi bagi masyarakat merupakan kewajiban pemerintah dalam rangka hifzhun nafs (menjaga jiwa).
"pendayagunaan harta zakat untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi adalah boleh dengan beberapa ketentuan" ujar Asrorun di Jakarta.
"Ketentuan pertama adalah, telah terpenuhnya kebutuhan mendesak (hajah maassah) bagi para mustahiq yang bersifat langsung. Selain itu, manfaat dari sarana air bersih dan sanitasi tersebut diperuntukkan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah aammah) dan kebajikan (al-birr)," ujar Asrorun,
(sumber:netralnews/internet)