Segel dan Pemutusan
Peraturan yang harus ditaati oleh pelanggan, sesuai PERDA Kota Tangerang No.14 Tahun 2002
Setiap pelanggan berkewajiban membayar rekening air melalui loket mulai tanggal 05 s/d tanggal 25 setiap bulannya
Pembayaran lewat tanggal 25 dikenakan denda sebesar :
No |
Golongan | 1 bulan | 2 bulan | 3 bulan |
1 2 3 4 5 6 7 |
Rumah Tangga Sosial Kantor Pemerintahan Kran Umum Hidran umum Industri Bandara |
5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 100.000 100.000 |
5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 100.000 100.000 |
5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 100.000 100.000 |
Bila menunggak 2 (dua) bulan berturut-turut masuk pada rekening bulan ke 3 ( tiga) sambungan air akan terkena segel tanpa pemberitahuan sebelumnya dan akan dibuka kembali setelah melunasi tunggakan ditambah denda dan biaya segel. Adapun biaya segel sebesar Rp. 25.000,-
Bila menunggak 3 (tiga) bulan berturut-turut masuk pada rekening bulan ke 4 (empat) sambungan air akan terkena putus tanpa pemberitahuan sebelumnya dan akan dipasang kembali setelah melunasi tunggakan ditambah denda dan biaya putus. Adapun biaya putus sebesar Rp. 1.250.000,-, ditambah ppn
Loket pembayaran buka setiap tanggal 1- 30 setiap bulannya, apabila pembayaran rekening dilakukan lewat tanggal 25 akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan ketentuan di atas.
PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang tidak akan menerima / melayani keberatan maupun complain dari pelanggan atas tagihan rekening yang telah dibayarkan.