Tarif
Telah memenuhi kebutuhan keekonomian usaha (full cost recovery) dengan mengacu kepada Permendagri no. 23 tahun 2006 dan Keputusan Walikota Tangerang nomor : 690/kep.238-pdam/2011 tahun 2011 tentang tarif air minum pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Benteng Kota Tangerang.
Kelompok tarif terdiri dari :
a. Kelompok sosial umum dan sosial khusus
b. Kelompok II rumah tangga golongan a dan instansi pemerintah
c. Kelompok III rumah tangga golongan b
d. Industri besar
e. Pelabuhan udara
Keputusan Walikota Tangerang nomor : 690/kep.238-pdam/2011 tahun 2011 tentang penetapan tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng Kota Tangerang.
Besarnya tarif air minum pada perusahaan daerah air minum per-meter adalah sebagai berikut :
1.Kelompok sosial (umum dan khusus) :
0-5 m3 :Rp 2.400,-/m3
>5 m3 :Rp 3.600,-/m3
2.Kelompok II sambungan langsung
Rumah tangga golongan a :
0- 5 m3 : Rp 2.775,-/m3
6- 20 m3 : Rp 4.250,-/m3
21-40 m3 : Rp 5.750,-/m3
>40 m3 : Rp 6.500,-/m3
Instansi pemerintah
0 -5 m3 : Rp 2.775,-/m3
6 -20 m3 : Rp 4.250,-/m3
21-40 m3 : Rp 5.750,-/m3
>40 m3 : Rp 6.000,-/m3
3.Kelompok III sambungan langsung rumah tangga golongan b :
0 -5 m3 : Rp 3.000,-/m3
6 -20 m3 : Rp 4.250,-/m3
21-40 m3 : Rp 5.750,-/m3
>40 m3 : Rp 6.500,-/m3
4.Industri besar : Rp 9.000,-/m3
5.Pelabuhan udara : Rp 9.800,-/m3